Friday 19 April 2024 
qodsna.ir qodsna.ir

Motif Pembubaran Ikhwanul Muslimin di Yordania

Pengadilan Banding Yordania baru-baru ini memutuskan pembubaran Ikhwanul Muslimin di negaranya.

Gerakan Ikhwanul Muslimin berdiri di Yordania pada tahun 1945 dan memulai aktivitasnya di ranah politik secara terbuka sejak tahun 1952, ketika konstitusi Yordania dirancang dan disahkan. Ikhwanul Muslimin termasuk salah satu gerakan Islam paling penting di Yordania. Jabhah Amal Islami Yordania adalah sayap politik Ikhwanul Muslimin di negara Arab ini.

Jabhah Amal Islami adalah spektrum oposisi terbesar terhadap pemerintah Yordania. Gerakan ini memboikot dua pemilu parlemen pada tahun 2010 dan 2013 sebagai bentuk protes terhadap undang-undang pemilu lama yang berpijak pada prinsip "pilihan tunggal", yang diklaim sebagai penipuan pemilu, dan menyerukan reformasi aturannya. Kemudian, Jabhah Amal Islami berpartisipasi dalam pemilu parlemen 2016, dan berhasil meraih 12 persen dari kursi di parlemen.

Alasan keputusan Pengadilan Banding Yordania membubarkan Ikhwanul Muslimin berpijak dari gugatan gerakan politik ini melawan kementerian pertanahan nasional. Kementerian pertanahan nasional Yordania menghapus hak milik tanah dan perumahan sebuah asosiasi yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. Sebab izin yang diperoleh dari pemerintah Amman pada tahun 2015, secara hukum sudah tidak lagi dimiliki oleh kelompok tersebut. Tentu saja keputusan ini memicu protes dari Ikhwanul Muslimin Yordania. 

Masalah lainnya, Pengadilan Banding Yordania memutuskan pembubaran Ikhwanul Muslimin karena ketidakjelasan status hukum dan ketidakpatuhan gerakan ini terhadap ketentuan hukum Yordania. Oleh karena itu, Ikhawanul Muslimin dinyatakan sebagai kelompok yang tidak diakui secara hukum oleh pemerintah Yordania. Ketidakpastian status hukum dan ketidakpatuhan Ikhwanul Muslimin di Yordania, karena termasuk gerakan transnasional yang bersifat lintas batas dari pemikiran ideologinya. Pemerintah Yordania percaya bahwa pola perilaku Ikhwanul Muslimin ini bertentangan dengan kepentingan nasional negara ini.

Selain itu, pemerintah Yordania, sebagaimana Arab Saudi, UEA, Mesir dan Bahrain, mengklaim bahwa Ikhwanul Muslimin memiliki kecenderungan teroris. Keputusan ini tidak bisa dipisahkan dari dinamika kawasan, terutama hubungan antara Mesir dan Yordania.

Dalam hal ini, keputusan pembubaran Ikhwanul Muslimin Yordania bertepatan dengan putusan Pengadilan Banding Mesir terhadap Mohammed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir, dan sejumlah anggota gerakan lainnya. Pengadilan banding Mesir Selasa lalu menjatuhkan hukuman mati terhadap Mohamed Badie dan 87 terdakwa lainnya. Sedangkan 161 orang anggota Ikhawanul Muslimin lainnya dijatuhi hukuman dua hingga 15 tahun penjara.

Tampaknya, pembubaran Ikhwanul Muslimin, yang memiliki sikap kritis terhadap pemerintah Yordania akan mengarah pada suasana politik yang lebih tertutup di negara Arab ini. Label teroris yang disematkan terhadap Ikhawanul Muslimin oleh pemerintah Yordania akan menciptakan situasi yang tidak jauh berbeda dengan Mesir dengan tingkat represi yang lebih besar melebihi sebelumnya.




Users Comments

Videos

Qods News Agency


©2017 Kantor Berita Qods. All Rights Reserved