qodsna.ir qodsna.ir

Fatwa Haram MUI Untuk Penyebar Hoax Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa hoax tentang Corona hukumnya adalah haram.

Dilansir dari Detik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hoax mengenai Corona adalah haram.

“Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, Selasa (16/3/20)

Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.

Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni’am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja.

“Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.