qodsna.ir qodsna.ir

Apakah Dubes Arab Saudi akan Deportasi dari Indonesia?

Nahdhatul Ulama Indonesia menuntut deportasi secepatnya duta besar Arab Saudi dari Jakarta.

Sebagai ormas terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama menuding Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi,, Duta Besar Arab Saudi mengintervensi urusan internal negara ini dan meminta pemerintah segera mendeportasi dubes Saudi ini dari Indonesia atau mempersiapkan kondisi bagi Riyadh untuk memanggil dubesnya tersebut.

 

Seperti diberitakan berbagai media Indonesia, PBNU memprotes keras tweet yang diduga milik Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, yang isinya menyebut 'organisasi sesat'. Ketum PBNU Said Aqil Siroj meminta pemerintah RI bertindak.

 

"Mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyampaikan nota kepada pemerintah Saudi agar memulangkan Saudara Osama sebagai bagian dan sanksi atas tindakan yang gegabah dengan mencampuri urusan politik negara Indonesia," kata Said Aqil dalam jumpa pers yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, Dubes Saudi untuk Indonesia

 

Menurut Said Aqil, Osama telah menyebarkan fitnah. Padahal, sebut dia, GP Ansor selaku organisasi induk Banser telah menjelaskan perihal pembakaran bendera HTI berkalimat tauhid oleh oknum Banser.

 

"Osama telah dengan sengaja menyebarkan fitnah dengan menuduh bahwa aksi pembakaran bendera dilakukan oleh organisasi yang dimaksud dengan mengatakan jamaah al munharifah (organisasi yang sesat atau menyimpang). Padahal terkait hal ini, GP Ansor sudah memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pembakaran dan tindakan tersebut keluar dan SOP GP Ansor, bahkan kami keluarga Besar NU menyesalkan kejadian tersebut," tutur Said Aqil.

 

Lantas bagaimana tanggapan kalangan Indonesia terkait tuntutan PBNU tersebut dan bagaimana solusi masalah ini?

 

Pemerintah Indonesia disebut memiliki sejumlah opsi sanksi terkait masalah cuitan 'organisasi sesat' yang dibuat oleh Duta Besar Arab Saudi Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. Namun sanksi harus diberikan sesuai dengan pelanggaran.

 

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan pemerintah bisa saja memberikan sanksi kepada Osama. Sebelum memberi sanksi, pemerintah juga diminta mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan dengan Saudi.

 

"Sekarang ini dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri) justru mau mengambil tindakan seperti apa disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Apakah misalnya minta supaya Dubes Arab Saudi membuat pernyataan maaf, apa misalnya pemerintah Arab Saudi yang harus melakukan permintaan maaf itu, atau pemerintah Arab Saudi diminta untuk menarik mundur duta besarnya, atau misalnya kita, Kemlu melakukan pengusiran, persona nongrata, ini semua opsi-opsi yang dimiliki Kemlu. Tapi sekali lagi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Jangan juga berlebihan, jangan sampai kemudian merusak hubungan kedua negara, Indonesia-Arab Saudi," kata Hikmahanto saat dihubungi detikcom, Selasa (4/12/2018).

 

Meski Presiden Indonesia Joko Widodo telah merespon langkah Riyadh tersebut dan mengecamnya, namun dalam pandangan NU hal ini masih belum cukup dan pemerintah harus mengusir dubes Arab Saudi serta melindungi nyawa dan kehormatan warga Indonesia di luar negeri.

 

Sedangkan menurut Yusli Effendi, M.A, Sekretaris Pusat Studi Pesantren Universitas Brawijaya (UB) Malang, reaksi terhadap cuitan itu harus bijak dan melalui pertimbangn matang dengan memperhatikan tata cara diplomatik. Menuntut pemulangan diplomat (persona non-grata) harus juga memerhatikan apakah cuitan tersebut mewakili pribadi atau pemerintahan Arab Saudi serta pertimbangan kepentingan nasional Indonesia seperti kuota haji atau hubungan baik dengan Arab Saudi. Konfirmasi dengan memanggil Dubes Osama dan tuntutan maaf bisa menjadi solusi elegan bagi soal ini.